Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Mon, 15 Apr 2019 00:00
2445
Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019 ini, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden saja, melainkan para anggota Legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Untuk Cara Nyoblosnya Begini :

1. Cek nama kamu sudah ada tau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Cek nama kamu di menu ‘Cek Pemilih’. Masukan NIK atau nomor KTP dan nama depan. Kalau kamu masuk ke dalam DPT, maka data kamu, alamat tempat tinggal dan TPS tempat memilih akan muncul di sana

2. Datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS)

Tepat hari Rabu, 17 April 2019, datanglah ke TPS tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih dengan membawa ktp

3. Menunggu giliran

Anda akan diberikan 5 surat suara yang punya daftar calon berbeda-beda :

Surat suara Warna Abu Abu, untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI. Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

4. Masuk ke dalam bilik suara

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, kamu bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, kamu dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, kamu mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya kamu sudah mengetahui siapa calon yang akan dipilih. lama nyoblos sekitar 10 menit

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk. Lalu keluar dari bilik suara dan masukan surat suara ke kotak yang tersedia. Setelah itu jangan lupa celupkan salah satu jarimu sebagai tanda kalau kamu udah ikut pemilu 2019.

Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Cara Nyoblos Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

Last Update

Latest Review

Review of Wilda Watch

Posted by iin p.
on 15 Feb 2021
langganan saya dari dulu
sebagai pemilik akun love indonesia, saya mau mereview toko ini. wah toko ini sih legenda ...