Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Wed, 14 Oct 2020 10:00
679
Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta mengizinkan pengusaha restoran dan kafe melayani pengunjung untuk makan di tempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 

"Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

 

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.

 

"Kemudian, menyediakan hand sanitizer, tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung," lanjutnya.

 

Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

 

"Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19," tutupnya.

 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PSBB ketat dan kembali ke PSBB transisi mulai 12-25 Oktober. Alasannya terjadi perlambatan jumlah kasus positif Covid-19.

 

 
Sumber: okezone

Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

最後更新

最新的评论

评论在 Wilda Watch

发布由 iin p.
上 15 Feb 2021
langganan saya dari dulu
sebagai pemilik akun love indonesia, saya mau mereview toko ini. wah toko ini sih legenda ...