Rating MPAA: Yang Patut Diketahui tentang Kategori Usia dalam Menonton Film

Mon, 11 Mar 2013 13:51
Rating MPAA: Yang Patut Diketahui tentang Kategori Usia dalam Menonton Film

Seberapa penting kah kategori usia untuk film-film yang tayang di bioskop? Sepertinya nyaris di seluruh bioskop Indonesia, hal tersebut tidak berlaku, walaupun telah diberi label ‘Dewasa’, penonton di bawah umur tetap bisa menonton tanpa didampingi orangtua. Pihak pengelola bioskop hanya berniat mendapatkan keuntungan? Sudah jelas. Ironisnya, di mancanegara, kategori usia benar-benar dijalankan, dan memegang peranan penting dalam sukses tidaknya sebuah film secara komersil.

Jika anda gemar menyaksikan cuplikan trailer film, atau membaca informasi sebuah film di situs semacam imdb.com, mungkin akan memperhatikan icon kecil menyatakan rating seperti ‘PG’, PG-13’, atau ‘R’. Rating tersebut mewakili rentang usia yang diperbolehkan menyaksikan film yang bersangkutan. Pihak yang mengeluarkan rating tersebut adalah Motion Picture Association of America (MPAA). Di Indonesia, masyarakat familiar dengan nama Lembaga Sensor Film (LSF). Selama puluhan tahun, MPAA telah mengalami beberapa kali penyesuaian dalam memberi rating usia untuk film-film yang beredar. Saat ini, ada 5 kategori rating usia yang umum diberikan MPAA, dan cenderung menjadi patokan bagi negara-negara di seluruh dunia yang akan menayangkan film-film terkait. Berikut penjelasan singkat mengenai kategori rating usia dari MPAA:

1.General (G)

General, atau umum. Dengan kata lain, film-film yang dilabeli ‘G’ dapat disaksikan semua lapisan usia. Konten dalam film berlabel ‘G’ bebas dari penggambaran kekerasan, bahasa kasar, atau unsur seksual. Meskipun demikian, tidak selamanya film ‘G’ hanya untuk anak-anak, karena yang dimaksud umum di sini adalah, hal-hal yang wajar ditemukan sehari-hari, dan tidak akan menyinggung atau memprovokasi. Di Indonesia, rating ini setara dengan Semua Umur.

2.Parental Guidance Suggested (PG)

Sesuai terjemahannya, bimbingan orangtua dibutuhkan bagi anak-anak untuk menyaksikan film berlabel ‘PG’. Kategori ini masih terbilang ‘aman’, namun beberapa hal mungkin akan membingungkan anak-anak, atau kurang pantas disaksikan, misalnya kekerasan minimum yang bersifat komedi (biasanya dalam film animasi), atau tema cerita dan bahasa yang agak berat. LSF Indonesia umumnya melabeli film-film ‘PG’ dengan Semua Umur atau Remaja.

3.Parents Strongly Cautioned (PG-13)

Kategori rating usia paling populer di Amerika Serikat, karena berada di tengah-tengah dan dipercaya sebagai rating paling menguntungkan secara komersil. Dalam ‘PG-13’, penggambaran tindak kekerasan, sensualitas dan aktivitas seksual, serta bahasa kasar dapat ditemukan, namun dalam takaran yang dianggap tidak berlebihan bagi anak berusia minimal 13 tahun dan didampingi orangtua. Adegan merokok atau konsumsi obat-obatan juga dapat ditemukan dalam film ‘PG-13’, begitu juga dengan adegan seks, namun tanpa menunjukkan seluruh bagian tubuh secara eksplisit. Rating ini sangat populer karena ditujukan bagi remaja dan orangtua yang mendampingi, sehingga jumlah tiket yang terjual pun akan banyak. Di Indonesia, jika sebuah film ‘PG-13’ memiliki adegan seks atau bugil, biasanya akan dilabeli kategori Dewasa. Namun, karena kebanyakan film musim panas/liburan tengah tahun mendapatkan ‘PG-13’, umumnya LSF akan memberi rating Remaja.

4.Restricted (R)

Usia di bawah 17 tahun (usia legal di Amerika Serikat) wajib didampingi orangtua untuk menyaksikan film berlabel ‘R’. Tema cerita, tindak kekerasan yang kuat, bahasa sangat kasar, penggunaan obat-obatan terlarang, serta unsur dan adegan seksual yang dominan menjadi faktor-faktor yang mewajibkan sebuah film mendapat label ‘R’. Sangat dianjurkan untuk tidak membawa anak-anak di bawah umur untuk menyaksikan film kategori ‘R’. Rating ini setara dengan Dewasa di Indonesia.

5.NC-17

Khusus orang dewasa. Usia 17 tahun dan di bawahnya dilarang untuk menyaksikan film berlabel ‘NC-17’. Rating ini terbilang langka, dan jika ada pun biasanya akan ‘dipaksakan’ untuk turun menjadi rating ‘R’ oleh MPAA agar layak tayang di bioskop. Konten film-film ‘NC-17’ jauh lebih berat dari ‘R’, dengan tindak kekerasan di luar batas, adegan seks yang eksplisit dan menunjukkan bagian-bagian vital manusia, atau elemen-elemen yang dianggap hanya dapat dicerna orang dewasa. Sejauh ini belum ada film ‘NC-17’ yang tayang di bioskop Indonesia.

Di luar 5 kategori rating usia tersebut, ada satu lagi yang biasanya disertakan dalam versi home video seperti DVD atau Blu Ray Disc, yaitu Unrated, alias tidak diberi rating usia. Umumnya, jika sebuah film telah dirilis dalam DVD atau Blu Ray Disc, pihak distributor akan menyertakan fitur bonus yang tidak dapat disaksikan di bioskop. Misalnya Director’s Cut, Behind the Scenes, Deleted Scenes, Extended Scenes, Alternate Endings, atau wawancara dengan para aktor, yang semuanya tidak melalui proses review MPAA.

Seperti telah disinggung sebelumnya, produser film dan pengelola bioskop di mancanegara sangat mementingkan rating usia MPAA, karena akan berpengaruh pada keuntungan komersil. Jika sebuah film yang berpotensi mendapat label ‘R’ masih bisa ditekan untuk menjadi ‘PG-13’, pihak produser akan berusaha membuang atau meminimalkan unsur-unsur yang dirasa berlebih, agar film tersebut dapat ditonton remaja, dan memperbesar peluang balik modal. Meskipun bukan jaminan pula rating ‘PG-13’ berarti pasti untung, karena masih banyak faktor yang membuat masyarakat memutuskan untuk menonton film bersangkutan atau tidak. Jadi, bagaimana dengan di Indonesia?
 

Judul Film: Rating MPAA: Yang Patut Diketahui tentang Kategori Usia dalam Menonton Film