Bocah Korban Kekerasan yang Viral di Facebook Alami Trauma

Okezone
 Okezone - Sun, 04 Feb 2018 11:54
 Viewed: 354
Bocah Korban Kekerasan yang Viral di Facebook Alami Trauma

JAKARTA - B korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu asuhnya sendiri, mengalami trauma dan luka memar di sekujur tubuh. Betapa tidak, bocah yang berusia delapan tahun itu diketahui disiram air panas dan mengalami tindakan kekerasan.

Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu, yakni ibu kandung B, SP (41), ibu asuh, LS alias Bunda (45), dan teman ibu korban, MR (43).

Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, seumur hidupnya korban memang dititipkan oleh sang ibu kepada neneknya di kawasan Kuningan, Jawa Barat.

(Baca: Viral di Facebook, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak)

Peristiwa ini bermula saat B hendak dibawa kembali oleh sang ibu. Diketahui SP meminta bantuan kepada rekannya MR untuk mengambil paksa B saat tengah bermain tanpa sepengetahuan sang nenek.

James mengungkapkan, selanjutnya sang ibu yang diduga melakukan penganiayaan anak itu meminta MR, menitipkan anaknya kepada LS di Cileungsi, Jawa Barat. Kemudian, selama diasuh oleh LS, B diketahui menjadi korban penganiayaan.

"Memukul, sampai menyiram air panas, pada si korban," ungkapnya.

Ia membenarkan, korban mengalami trauma. Sehingga Polda Metro Jaya akan berkoordinasi kepada instansi terkait, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kuningan untuk melakukan penyembuhan.

"Karena saat ini, dia mengalami trauma. Itu yang kita akan lakukan pertama. Bisa juga kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," ujar James.

(Baca juga: Balita 1,5 Tahun di Bekasi Diduga Tewas Akibat Dianiaya Orangtua Kandungnya)

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000

Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.‎

Source: Okezone