Bocah Korban Kekerasan yang Viral di Facebook Alami Trauma
JAKARTA - B korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu asuhnya sendiri, mengalami trauma dan luka memar di sekujur tubuh. Betapa tidak, bocah yang berusia delapan tahun itu diketahui disiram air panas dan mengalami tindakan kekerasan.
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu, yakni ibu kandung B, SP (41), ibu asuh, LS alias Bunda (45), dan teman ibu korban, MR (43).
Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, seumur hidupnya korban memang dititipkan oleh sang ibu kepada neneknya di kawasan Kuningan, Jawa Barat.
(Baca: Viral di Facebook, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak)
Peristiwa ini bermula saat B hendak dibawa kembali oleh sang ibu. Diketahui SP meminta bantuan kepada rekannya MR untuk mengambil paksa B saat tengah bermain tanpa sepengetahuan sang nenek.
James mengungkapkan, selanjutnya sang ibu yang diduga melakukan penganiayaan anak itu meminta MR, menitipkan anaknya kepada LS di Cileungsi, Jawa Barat. Kemudian, selama diasuh oleh LS, B diketahui menjadi korban penganiayaan.
"Memukul, sampai menyiram air panas, pada si korban," ungkapnya.
Ia membenarkan, korban mengalami trauma. Sehingga Polda Metro Jaya akan berkoordinasi kepada instansi terkait, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kuningan untuk melakukan penyembuhan.
"Karena saat ini, dia mengalami trauma. Itu yang kita akan lakukan pertama. Bisa juga kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," ujar James.
(Baca juga: Balita 1,5 Tahun di Bekasi Diduga Tewas Akibat Dianiaya Orangtua Kandungnya)
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000
Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.
Piala Asia U-23 2024: Kecewa dengan Kinerja Wasit Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23, Netizen Tanah Air Serbu 4 Akun Instagram
Okezone - Tue, 16 Apr 2024
Viral Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Mahasiswa Undip, Kampus Telusuri
Okezone - Wed, 17 Apr 2024
Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Viral Video Zakat
Okezone - Wed, 17 Apr 2024
Viral ODGJ Ngaku PNS Dishub Bandarlampung, Telantar karena Kehabisan Ongkos saat Cuti Lebaran
Okezone - Thu, 18 Apr 2024
Potret Maria Maria Pakai Bikini Biru di Ranjang, Pose Nunggingnya Bikin Netizen Halu
Okezone - Fri, 19 Apr 2024
Segini Kekayaan Pendeta Gilbert yang Viral Soal Zakat
Okezone - Thu, 18 Apr 2024
Viral Mobil Dishub Tertangkap Kamera Buang Sampah Sembarangan saat Macet
Okezone - Wed, 17 Apr 2024
Viral Istri Oknum Perwira TNI Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Begini Kesaksian Orang Terdekat
Okezone - Thu, 18 Apr 2024
Viral Bocah 4 Tahun di Madura Bertunangan, Jadi Sorotan Warganet
Okezone - Fri, 19 Apr 2024
Potret Cantik Shandy Aulia Tampil Berhijab di Dubai, Netizen Log In?
Okezone - Wed, 17 Apr 2024
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57