Sempat Viral, Pencuri HP di Rukan Sedayu Square Diringkus Polisi

Okezone
 Okezone - Wed, 14 Apr 2021 09:45
 Viewed: 327
Sempat Viral, Pencuri HP di Rukan Sedayu Square Diringkus Polisi

JAKARTA - Polisi meringkus GL, tersangka dugaan kasus pencurian handphone (HP) di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu 11 April 2021. GL merupakan karyawan lama di toko HP tersebut. Rekaman CCTV kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, GL ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Cicendo, Bandung, Jawa Barat. "Yang bersangkutan (GL) kita tangkap tanggal 11 April di Cicendo pada pukul 22.30 di salah satu kos-kosan di Bandung," kata Ady di kantornya, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Pelaku Begal HP Penyandang Disabilitas Ditangkap, 3 Lainnya Masih Diburu

Lebih lanjut, Ady mengatakan, saat itu GL tidak bisa berkutik apa-apa. Dari tangan GL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 unit HP Apple Iphone 11 Promax," kata dia.

Kepada polisi, GL mengaku bahwa ia sedang terlilit utang. Sebab, setiap ada pinjaman uang yang ia pegang selalu rugi untuk bermain trading.

"Uang yang dia pinjam habis karena rugi untuk digunakan trading salah satu penyedia jasa investasi trading yang tidak memiliki izin di indonesia (olymp trade)," tutur Ady.

Ady mengatakan, GL sudah lima tahun bekerja di toko HP tersebut. Terlebih, ia juga menjadi orang kepercayaan pemilik toko.

"Bahkan, pelaku tinggal di ruko di lantai 3, yang bersangkutan tinggal bersama istri anaknya," paparnya.

Atas perbuatannya itu, GL dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara.

Baca Juga: Curi Kotak Amal Mushola, Pemuda Ini Babak Belur Dipukuli Warga

Sebelumnya, pemilik toko counter HP yang berinisial HS itu mengaku alami kerugian sekitar kurang lebih Rp100 juta. "Kebetulan karyawan kami sendiri (pelakunya)," tutur dia.

Source: Okezone