Viral Nasabah Sulit Tarik Uang di Bank, OJK: Kondisi Perbankan Indonesia Stabil

Okezone
 Okezone - Thu, 11 Jun 2020 03:22
 Viewed: 414
Viral Nasabah Sulit Tarik Uang di Bank, OJK: Kondisi Perbankan Indonesia Stabil

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi perbankan di Indonesia saat ini cukup stabil. Hal ini menjawab kabar mengenai masyarakat yang sulit menarik uang tabungannya di bank.

Beberapa waktu lalu viral video salah satu nasabah yang kesulitan saat menarik uang tabungan di bank. Dalam video tersebut, nasabah yang ingin mengambil uang di atas Rp10 juta harus menggunakan surat konfirmasi yang diberikan H-2 sebelum penarik.

Baca Juga: Stimulus OJK bagi Perusahaan Asuransi di Tengah Covid-19

Menurut OJK, berita viral tersebut adalah berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, sementara seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

Melalui keterangan resmi yang diterima Okezone, Kamis (11/6/2020), OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13%, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89% (NPL Net 1,09%) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.

OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.

Source: Okezone