Viral! Surat Berbau SARA di Tangerang Akhirnya Dicabut

Okezone
 Okezone - Thu, 07 Dec 2017 09:58
 Viewed: 749
Viral! Surat Berbau SARA di Tangerang Akhirnya Dicabut

TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang digegerkan dengan beredarnya surat dengan kop Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berisi sejumlah aturan yang membatasi kegiatan masyarakat non muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua RT 01 hingga RT 06, Ketua RW dan Kepala Desa Rajeg Yanto Firmansyah tersebut, berisi larangan bagi warga non muslim untuk mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah dan dalam hal duka dihimbau 1 x 24 jam jenazah segera dikebumikan.

(Baca Juga: Viral Lelaki Nikahi 3 Wanita di Cirebon, Begini Perlakuannya kepada Para Istri)

Selain itu, warga non muslim pun diminta untuk tidak mengundang tamu dari luar perumahan saat menggelar ibadah di rumah, tidak menggunakan pengeras suara dan tidak membawa pemuka agama.

(foto: Chyntia/Okezone)

Menanggapi aturan tersebut, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat guna meluruskan beredarnya surat tersebut.

"Aturan tersebut memang ada, tapi hanya untuk kalangan internal karena baru rancangan sehingga surat itu belum diberlakukan. Dari hasil rapat kami sudah sepakat bahwa dinyatakan tidak berlaku. ," ungkap Sabilul, Kamis (7/12/2017).

(Baca Juga: Kelakuan Kids Zaman Now, Main Judi Domino Sambil Asyik Merokok)

Sabilul menjelaskan, dengan tidak diberlakukannya surat tersebut maka masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan aktifitas seperti biasa sebagaimana yang berlaku dalam norma.

"Kami akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan masyarakat lainnya dengan mengedepankan hukum dan nilai Pancasila serta UUD 1945," tuturnya.

Source: Okezone