Artis Cantik Ini Siap Donorkan Matanya Saat Meninggal! Dalam Islam Hukumnya Haram?

slidegossip
 slidegossip - Fri, 14 Feb 2020 03:42
 Dilihat: 940
Artis Cantik Ini Siap Donorkan Matanya Saat Meninggal! Dalam Islam Hukumnya Haram?
slidegossip.com - Nama Adinia Wirasti mendadak jadi perbincangan. Pasalnya, baru-baru ini artis cantik tersebut telah mendaftarkan diri sebagai salah satu calon donor kornea mata dan bergabung dengan Lions Eye Bank Jakarta Family.

Adinia Wirasti (indowarta.com)

Seperti dilansir dari hot.detik.com (14/2/2020), lewat akun Instagramnya, Adinia Wirasti menceritakan betapa mudahnya menjadi calon donor kornea mata seperti dirinya. "Dalam keseharian saya yang bergerak di bidang seni peran dan visualisasi, saya tergerak untuk menyuarakan kebutuhan mereka yang memiliki kelainan kornea untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tulisnya.

Menurut bintang film 'Ada Apa Dengan Cinta?' itu, menjadi colon pendonor mata bukanlah hal yang sulit. "Tidak sulit untuk menjadi calon donor, cukup mengisi formulir pendaftaran dan ada baiknya memberi tahu orang terdekat. Lapisan kornea akan diambil saat kita sudah tutup usia," lanjut Adinia Wirasti.

Lalu bagaimana hukum mendonorkan mata atau organ tubuh lainnya menurut agama Islam? Seperti dilansir dari inilah.com (30/3/2017), proses pengangkatan kornea mata mayat harus dilaksanakan kurang dari 6 jam sejak pendonor dinyatakan meninggal, dan dalam waktu 24 jam sudah harus dicangkokkan kepada resipien. Meski umumnya diambil dari donor yang sudah meninggal, dimungkinkan pula kornea mata diambil dari donor yang masih hidup.

Menurut hukum syari yang rajih (kuat) dalam masalah ini, jika donor mata berasal pendonor hidup hukumnya mubah, namun jika dari mayat hukumnya haram. Bolehnya donor mata dari orang hidup, dikarenakan memang ada dalil syari yang menetapkan hak milik organ tubuh dan tiadanya risiko kematian donor mata.

Syaikh Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa secara syari seseorang yang masih hidup boleh mendonorkan satu atau lebih organ tubuhnya kepada orang lain secara sukarela, karena adanya hak milik orang itu atas organ tubuhnya, dengan syarat tidak mengakibatkan kematian pendonor. (Abdul Qadim Zallum, Hukm al-Syari fi al-Istinsakh, hal. 9).

Sedangkan jika donor mata berasal dari mayat, maka hukumnya haram. Alasannya ada 2 (dua): pertama, ketika seseorang meninggal, hilanglah hak miliknya atas apa pun, baik hartanya, tubuhnya, ataupun isterinya. Kedua, mayat mempunyai kehormatan yang wajib dijaga, yakni tidak boleh dianiaya misalnya dicon*kel matanya, dipen*gal lehernya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW, "Memecahkan tulang mu'min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup." (HR Ahmad, Malik, dan Ad-Daruquthni). Wallahu alam.
Sumber: slidegossip