Artis Cantik Ini Siap Donorkan Matanya Saat Meninggal! Dalam Islam Hukumnya Haram?
slidegossip.com - Nama Adinia Wirasti mendadak jadi perbincangan. Pasalnya, baru-baru ini artis cantik tersebut telah mendaftarkan diri sebagai salah satu calon donor kornea mata dan bergabung dengan Lions Eye Bank Jakarta Family.
Adinia Wirasti (indowarta.com)
Seperti dilansir dari hot.detik.com (14/2/2020), lewat akun Instagramnya, Adinia Wirasti menceritakan betapa mudahnya menjadi calon donor kornea mata seperti dirinya. "Dalam keseharian saya yang bergerak di bidang seni peran dan visualisasi, saya tergerak untuk menyuarakan kebutuhan mereka yang memiliki kelainan kornea untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tulisnya.
Menurut bintang film 'Ada Apa Dengan Cinta?' itu, menjadi colon pendonor mata bukanlah hal yang sulit. "Tidak sulit untuk menjadi calon donor, cukup mengisi formulir pendaftaran dan ada baiknya memberi tahu orang terdekat. Lapisan kornea akan diambil saat kita sudah tutup usia," lanjut Adinia Wirasti.
Lalu bagaimana hukum mendonorkan mata atau organ tubuh lainnya menurut agama Islam? Seperti dilansir dari inilah.com (30/3/2017), proses pengangkatan kornea mata mayat harus dilaksanakan kurang dari 6 jam sejak pendonor dinyatakan meninggal, dan dalam waktu 24 jam sudah harus dicangkokkan kepada resipien. Meski umumnya diambil dari donor yang sudah meninggal, dimungkinkan pula kornea mata diambil dari donor yang masih hidup.
Menurut hukum syari yang rajih (kuat) dalam masalah ini, jika donor mata berasal pendonor hidup hukumnya mubah, namun jika dari mayat hukumnya haram. Bolehnya donor mata dari orang hidup, dikarenakan memang ada dalil syari yang menetapkan hak milik organ tubuh dan tiadanya risiko kematian donor mata.
Syaikh Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa secara syari seseorang yang masih hidup boleh mendonorkan satu atau lebih organ tubuhnya kepada orang lain secara sukarela, karena adanya hak milik orang itu atas organ tubuhnya, dengan syarat tidak mengakibatkan kematian pendonor. (Abdul Qadim Zallum, Hukm al-Syari fi al-Istinsakh, hal. 9).
Sedangkan jika donor mata berasal dari mayat, maka hukumnya haram. Alasannya ada 2 (dua): pertama, ketika seseorang meninggal, hilanglah hak miliknya atas apa pun, baik hartanya, tubuhnya, ataupun isterinya. Kedua, mayat mempunyai kehormatan yang wajib dijaga, yakni tidak boleh dianiaya misalnya dicon*kel matanya, dipen*gal lehernya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW, "Memecahkan tulang mu'min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup." (HR Ahmad, Malik, dan Ad-Daruquthni). Wallahu alam.
Menurut bintang film 'Ada Apa Dengan Cinta?' itu, menjadi colon pendonor mata bukanlah hal yang sulit. "Tidak sulit untuk menjadi calon donor, cukup mengisi formulir pendaftaran dan ada baiknya memberi tahu orang terdekat. Lapisan kornea akan diambil saat kita sudah tutup usia," lanjut Adinia Wirasti.
Lalu bagaimana hukum mendonorkan mata atau organ tubuh lainnya menurut agama Islam? Seperti dilansir dari inilah.com (30/3/2017), proses pengangkatan kornea mata mayat harus dilaksanakan kurang dari 6 jam sejak pendonor dinyatakan meninggal, dan dalam waktu 24 jam sudah harus dicangkokkan kepada resipien. Meski umumnya diambil dari donor yang sudah meninggal, dimungkinkan pula kornea mata diambil dari donor yang masih hidup.
Menurut hukum syari yang rajih (kuat) dalam masalah ini, jika donor mata berasal pendonor hidup hukumnya mubah, namun jika dari mayat hukumnya haram. Bolehnya donor mata dari orang hidup, dikarenakan memang ada dalil syari yang menetapkan hak milik organ tubuh dan tiadanya risiko kematian donor mata.
Syaikh Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa secara syari seseorang yang masih hidup boleh mendonorkan satu atau lebih organ tubuhnya kepada orang lain secara sukarela, karena adanya hak milik orang itu atas organ tubuhnya, dengan syarat tidak mengakibatkan kematian pendonor. (Abdul Qadim Zallum, Hukm al-Syari fi al-Istinsakh, hal. 9).
Sedangkan jika donor mata berasal dari mayat, maka hukumnya haram. Alasannya ada 2 (dua): pertama, ketika seseorang meninggal, hilanglah hak miliknya atas apa pun, baik hartanya, tubuhnya, ataupun isterinya. Kedua, mayat mempunyai kehormatan yang wajib dijaga, yakni tidak boleh dianiaya misalnya dicon*kel matanya, dipen*gal lehernya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW, "Memecahkan tulang mu'min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup." (HR Ahmad, Malik, dan Ad-Daruquthni). Wallahu alam.
Sumber: slidegossip
Berita Terkait
Terpopuler
Viral Kereta Cepat Whoosh Bocor, Ini Penjelasan KCIC
Okezone - Fri, 12 Apr 2024
Viral Ibu-ibu Asyik Makan dan Gelar Tikar Piknik di Bandara Singapura, Bikin Netizen Heran
Okezone - Sun, 14 Apr 2024
Instagram Wasit Nasrullo Kabirov Diserang Netizen Setelah Rugikan Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Timnas Qatar U-23 di Piala Asia U-23 2024
Okezone - Mon, 15 Apr 2024
Potret Wulan Guritno dan Shaloom Razade Goleran di Pantai, Netizen: 43 Hanyalah Angka
Okezone - Mon, 15 Apr 2024
Viral! Preman Palak Wisatawan Kebun Teh di Kabupaten Bandung, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Okezone - Fri, 12 Apr 2024
Potret Tasya Farasya Pakai Tas Hermes Seharga Rp500 Juta, Netizen: Nenteng Rumah Minimalis
Okezone - Fri, 12 Apr 2024
Konten Viral LPG 3 Kg Rp70 Ribu di Sedayu Kendal saat Lebaran Ternyata Hoaks
Okezone - Sun, 14 Apr 2024
Viral Mobil Dishub Plat B Diduga Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak Bogor
Okezone - Mon, 15 Apr 2024
Viral Potret Kaget Laura Basuki Nonton Film Horor di Bioskop, Netizen: Ngeblur Aja Cakep!
Okezone - Sun, 14 Apr 2024
Viral Pengendara Mobil Buang Sampah ke Sungai saat Macet di Bogor
Okezone - Sat, 13 Apr 2024
Komentar Terkini
-
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:40 -
Kenalkan 4 Janda Cantik yang Viral Cari Suami Baru
AKU SIAP IMAMU YA DK
...Sat, 08 Dec 2018 17:39 -
Curhatan Wanita Ditipu Peminjam Kartu E Toll Ini Jadi Viral, Ungkap Modus Baru Penipuan di GTO
wah harus hati2 nih kl ada yg pinjam ...Thu, 19 Oct 2017 04:08 -
Gombalan Maut Driver Ojol ini Bikin Customer Nggak Bisa Berkata-Kata, Sa Ae lu Bang!
Dasar driver modussssss hahahaha ...Tue, 10 Oct 2017 03:57