Menko Polhukam Pastikan Video Viral Jaksa Penerima Suap Kasus Habib Rizieq Ditangkap Hoaks

Okezone
 Okezone - Sun, 21 Mar 2021 02:47
 Dilihat: 300
Menko Polhukam Pastikan Video Viral Jaksa Penerima Suap Kasus Habib Rizieq Ditangkap Hoaks

JAKARTA - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan video yang merekam proses penangkapan seorang jaksa penerima suap. Video berdurasi 1.32 menit tersebut, manarasikan jaksa yang ditangkap adalah sosok yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun memastikan video itu tidak benar alias hoaks. Penegasan ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax," tutur Mahfud.

Baca Juga: Video Viral Jaksa Mengaku Terima Suap di Kasus Habib Rizieq Hoaks

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwasanya video itu adalah penjelasan dari seorang jaksa bernama Yulianto saat dirinya menangkap Jaksa AF. Peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu, di Sumenep, Jawa Timur, bukan baru-baru ini dan berlokasi di Jakarta.

"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," ungkapnya.

Baca Juga: Video Viral Jaksa Mengaku Terima Suap di Kasus Habib Rizieq Hoaks

Mahfud mengungkapkan, dibuatnya Undang Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) adalah untuk memberantas jenis hoaks seperti ini. Menurutnya, siapa orang yang menyebarluaskan video itu haruslah diusut.

"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada ihwal revisi UU ITE. Menurutnya, hal itu untuk menghilangkan pasal-pasal karet, serta membedakan mana delik aduan dan delik umum.

"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ucapnya.

Sumber: Okezone