Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Pelaku Tawuran yang Viral di Medsos

Okezone
 Okezone - Mon, 02 Aug 2021 08:35
 Dilihat: 558
Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Pelaku Tawuran yang Viral di Medsos

JAKARTA - Polisi menciduk sejumlah orang remaja yang melakukan tawuran antargeng motor di kawasan Jatiasih, Bekasi dan Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa yang viral di media sosial itu memakan korban jiwa.

"Subdit 3 Krimum mengungkap kasus tawuran antargeng motor yang mengakibatkan meninggalnya satu orang di Jatiasih, Bekasi. Kasus pertama ada 9 orang yang kami amankan, masih ada 6 orang lagi kita lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Tawuran di Sawah Besar, 5 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Menurutnya, dari yang diamankan itu, 5 orang anak di bawah umur dan 4 lainnya remaja tanggung usia 20-22 tahun. Adapun 4 remaja tanggung itu berinisial S dan ACW selaku pembawa senjata tajam celurit dan melakukan pembacokan pada korban. Lalu, MHP selaku pekaman video aksi tawuran dan RFR joki yang mengejar korban hingga korban jatuh.

"Modusnya para pelaku mengajak tawuran, menantang melalui media sosial yang ada, lalu janjian di suatu tempat untuk nanti tawuran," tuturnya.

Dia menerangkan, para pelaku itu menamakan dirinya sebagai geng motor Enjoy Mabes lalu menantang geng motor lainnya, seperti geng Rumskal dan Jenferal Pekayon 505 hingga akhirnya melakukan aksi tawuran. Selain mereka, polisi juga menciduk pelaku geng motor lainnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tawuran Pemuda: Tempat Usaha Dijarah dan Gereja Dilempar Bom Molotov

Di kawasan Duren Sawit itu, kata Yusri, ada 4 pelaku geng motor yang diciduk, 1 anak di bawah umur, 3 orang remaja berinisial HT, TM, dan STC karena terlibat pembacokan pada korban. Tawuran antar geng motor di Duren Sawit itu juga memakan korban jiwa satu anak di bawah umur.

"Kedua kasus tawuran dengan modus yang sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," katanya.

Kini, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 Ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedang pelaku di bawah umur dikenakan peradilan anak. Polisi bakal terus melakukan patroli dan menindak para pelaku tawuran itu.

Sumber: Okezone