Predator Seks yang Pernah Memperkosa Artis Terkenal Ini Dinyatakan Positif Corona!

slidegossip
 slidegossip - Thu, 26 Mar 2020 07:20
 Dilihat: 562
Predator Seks yang Pernah Memperkosa Artis Terkenal Ini Dinyatakan Positif Corona!
slidegossip.com - Kabar mengejutkan datang dari mantan produser yang diketahui pernah memperkosa dan melecehkan beberapa artis terkenal Hollywood. Ya, dia adalah Harvey Weinstein yang kini dinyatakan sebagai satu dari dua narapidana yang dinyatakan positif COVID-19 di penjara Wende Correctional Facility New York, Amerika Serikat.

Harvey Weinstein (cnnindonesia.com)

Seperti dilansir dari covesia.com (23/3/2020), sebelum Weinstein dinyatakan bersalah, dua aktris ternama Hollywood, Gwyneth Paltrow dan Angelina Jolie juga mengaku sebagai korban yang pernah mendapat pelecehan seksual dari Weinstein.

Rupanya, predator seks yang sudah ujur dan susah berjalan itu pada masa jayanya pernah menggunakan kekuasaannya sebagai produser untuk 'barter' sebagai syarat bagi para aktris cantik agar bisa main dalam produksi film-filmnya.

Sebelumnya, Weinstein yang kini usianya sudah 68 tahun itu masuk rumah sakit pada awal bulan Maret karena ia mengeluh sakit dada dan akhirnya diisolasi dengan keamanan tingkat penjara. Menurut pihak yang berewenang, Weinstein sepertinya sudah mengidap virus corona saat ia dipindahkan ke Pulau Rikers di New York.

Sebelum dipindahkan ke Wende, yang terletak di sebelah timur Buffalo, Weinstein ternyata pernah ditahan di Pulau Rikers, New York. Rikers, menurut Deadline, memiliki lebih dari 40 narapidana yang sudah dinyatakan positif terinfeksi covid-19.

Sementara itu, perwakilan dari Weinstein mengaku tidak tahu menahu soal diagnosis tersebut. Sedangkan Departemen Pemasyarakatan dan Pengawasan Masyarakat negara bagian juga enggan mengonfirmasi diagnosa itu, namun mereka membenarkan bahwa dua tahanan di Wende ada yang positif terinfeksi corona.

Sebelumnya, Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada awal bulan Maret 2020 setelah juri memutuskan dirinya bersalah atas kasus pemerkosaan di tingkat ketiga dan tindakan seksual kriminal di tingkat pertama.
Sumber: slidegossip