Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai yang Viral di Medsos

Okezone
 Okezone - Mon, 29 Apr 2024 02:57
 Dilihat: 58

JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang viral di medsos. Hal ini dikarenakan pegawai Ditjen Bea Cukai yang diduga menghina rakyat dengan sebutan babu, saat menanggapi keluhan melalui akun media sosialnya.

Widy Heriyanto, pegawai Ditjen Bea Cukai menjadi viral karena cuitannya yang dianggap menghina saat menanggapi keluhan seorang pengguna soal pajak. Untuk itu beberapa warganet mengulik berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang viral berkat ucapannya.

Ternyata segini gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang viral di medsos terbilang cukup besar. Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.

Besaran gaji PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG sebagai berikut:

Golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIc sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Sumber: Okezone