Viral! Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp30 Juta, Kok Bisa?

Okezone
 Okezone - Tue, 23 Apr 2024 02:29
 Dilihat: 66

JAKARTA - Viral di media sosial seseorang mengeluhkan besarnya bea masuk barang impor hingga Rp30 juta. Akun TikTok radhikaalthaf menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp10 juta namun dikenakan bea masuk sebesar Rp30 juta.

"Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" tulin akun X PartaiSocmed, dikutip Selasa (23/4/2024).

Menjawab keluhan tersebut, Bea Cukai pun memberi penjelasan mengapa bea masuk yang dikenakan mencapai Rp30 juta.

Akun X Bea Cukai menjelaskan, pada importasi yang dilakukan oleh radhikaalthaf, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736. Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935," tulis akun Bea Cukai.

Sumber: Okezone