Viral Pemilik Mobil Kena Tilang Elektronik karena Pelat Nomor Dipalsukan, Ini Kata Polisi

Okezone
 Okezone - Sun, 28 Jul 2019 01:22
 Dilihat: 725

JAKARTA - Akun Twitter @rdtyou alias Radityo Utomo menjadi viral setelah mengaku mengalami kerugian karena plat nomor kendaraannya, yakni B 1826 UOR dipalsukan oleh orang lain. Hal usai dirinya dikirimi surat tilang elektronik dari pihak kepolisian lantaran tak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik tanggal gara-gara oknum pemalsu plat nomor," cuit Radityo di akun Twitternya sebagaimana dilihat Okezone, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga: Viral Aksi Brutal Pengemudi Bikin KZL, Katanya Gara-Gara Tak Terima Disalip dari Kiri

Radityo mengaku, dikirimi surat tilang elektronik tertanggal 18 Juli 2019. Dia merasa heran atas datangnya surat tilang elektronik tersebut, karena merasa sudah tertib dalam berlalu lintas.

Kemudian, dalam surat itu dijelaskan Radityo melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman dan loaksi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

Merespon hal itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Nasir meminta kepada Radityo untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar pihaknya dapat melakukan penyelidikan.

"Jadi orang tersebut sudah melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan (Radityo Utomo) dapat membuat laporan tentang kerugian tersebut di kantor polisi," ungkap Nasir saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Viral Dua Satpam Tebar Paku di Area Pintu Masuk SPBU Tuai Kecaman Netizen

Nasir menambahkan, pemalsuan nomor polisi yang bukan milik kendaraanya masuk ke dalam tindakan perbuatan pidana. Dikarenakan dapat merugikan orang lain.

"Pelanggaran penggunaan nomor polisi orang lain dipakai untuk kendaraan roda empat sendiri itu adalah perbuatan pidana," kata Nasir.

Sumber: Okezone