Fakta di Balik Hebohnya Surat Rekomendasi BPTJ, Akses Jabodetabek Tak Dibatasi

Okezone
 Okezone - Sat, 04 Apr 2020 04:18
 Dilihat: 196
Fakta di Balik Hebohnya Surat Rekomendasi BPTJ, Akses Jabodetabek Tak Dibatasi

JAKARTA - Surat rekomendasi penutupan jalan maupun akses transportasi di Jabodetabek dampak penyebaran virus corona atau coronavirus (Covid-19) membuat masyarakat bingung.

Surat rekomendasi ini dibuat oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). BPTJ mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemi virus corona atau covid-19.

Selain itu, BPTJ juga mengeluarkan surat edaran untuk menutup jalan tol. Sayangnya, surat edaran ini justru membuat polemik antar pemangku kepentingan lainnya.

Berikut fakta-fakta menarik soal polemik pembatasan akses Jabodetabek seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (4/4/2020):

1. Rekomendasi BPTJ: Tutup Akses Jalan Tol, Bandara hingga Pelabuhan

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Salah satu yang rekomendasinya adalah pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional. Demikian termuat dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti.

2. Rekomendasi MRT hingga KRL Ditutup

BPTJ mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemik virus corona atau covid-19.

Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi.

Karena itu, BPTJ merekomendasikan kepada PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT TransJakarta, kepala dinas perhubungan di Jabidetabek, kepala terminal dan pimpinan operator angkutan umum untuk melakukan pembatasan transportasi tersebut.

Sumber: Okezone