Viral Bupati Bolaang Ngamuk soal Banpres UMKM, Kemenkop Angkat Bicara

Okezone
 Okezone - Mon, 28 Dec 2020 00:58
 Dilihat: 341
Viral Bupati Bolaang Ngamuk soal Banpres UMKM, Kemenkop Angkat Bicara

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa tidak benar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sekaligus mempertegas pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim melalui video yang viral beberapa hari ini.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, setelah mencermati komentar Bupati ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi yang perlu diluruskan. Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim pada 25 Desember 2020.

Baca Juga: Daftar BLT Selama Pandemi Covid-19, dari Rp300.000 hingga Rp2,4 Juta

"Secepatnya kami juga akan terbang ke Boltim dan secepatnya melakukan klarifikasi untuk konferensi pers bersama Pak Bupati. Tidak benar tudingan Pemda tidak dilibatkan oleh Kementerian dalam program ini," tuturnya, dalam video di Instagram @Kemenkopukm, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung.

Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos Tunai Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id

Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antar lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.

Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.

Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Sumber: Okezone